BAACA.ID - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskim, dari pengembangn kasus korupsi Gigabit Passive Optical Network (GPON) berhasil menyita aset sebesar Rp 157 M.
Dugaan korupsi yang sebelumnya disidik Dittipidkor Bareskrim Polri tentang pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON tahun 2017-2018 kini terungkap.
Baca Juga: 9 Orang Siswa MTS Negeri 1 Kotammubangu Aniaya Temannya Hingga Tewas
Penyidik akhirnya menetapkan 2 orang tersangka dan menyita aset milliaran rupiah. Tersangka pertama AP, dari mantan Direktur Utama PT JIP dan CD selaku Vice President Finance dan IT PT JIP.
Sebagaimana diberitakan cirebon.pikiran-rakyat.com yang berjudul "Polisi Sita Aset Rp 157 M dan Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Korupsi GPON".
"Total nilai pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pembangunan menara dan pengadaan GPON sejumlah Rp157.526.802.000," ujar Dirtipidkor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo, S.I.K., Senin 13 Juni 2022.
Baca Juga: Cukup 2 Bahan Alami Buat Wajah Glowing, Berikut Penjelasan dr Zaidul Akbar
Cahyono Wibowo, menjelaskan aset yang disita berupa properti, perkebunan, kendaraan, dan uang tunai.
Penyitaan juga melibatkan Tim Penelusuran dan Pemulihan Aset (Tim PPA) Tipidkor Polri.
Artikel Terkait
Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Nasional, BI Ajak Masyarakat Ikut Berpartisipasi
Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 33, Berikut Kemungkinan Jadwalnya
dr Zaidul Akbar Air Putih Ini Bisa Gerus Ginjal, Berikut Faktanya!
Cukup 2 Bahan Alami Buat Wajah Glowing, Berikut Penjelasan dr Zaidul Akbar
9 Orang Siswa MTS Negeri 1 Kotammubangu Aniaya Temannya Hingga Tewas