BAACA.ID - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) saat ini tengah menjadi sorotan usai terdapat pasal yang diklaim merugikan masyarakat.
Pasal yang paling disorot adalah soal penginaan kepada presiden maupun lembaga negara.
Namun sebenarnya KUHP juga memuat terkait gelandangan di jalanan yang dapat dijerat denda.
Baca Juga: Saudara Mangga, Berikut 11 Manfaat Buah Bacang
Tertuang dalam KUHP bahwa setiap orang yang bergelandangan di jalan bisa dihukum dengan hukuman denda maksimal Rp1 juta.
Sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul "Gelandangan Bisa Didenda Rp1 Juta dalam Rancangan KUHP".
Denda tersebut diberikan, jika seorang gelandangan di jalan maupun di tempat umum mengganggu ketertiban.
Aturan itu tercantum dalam Pasal 431 yang berbunyi:
"Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I".
Artikel Terkait
Dua Petinggi Khilafatul Muslimin di Medan dan Bekasi Berhasil Ditangkap Polisi
Upaya Satpol PP Banyuwangi Tingkatkan Penjagaan dan Pengawasan Ruang Publik Cegah Perbuatan Mesum
9 Orang Siswa MTS Negeri 1 Kotammubangu Aniaya Temannya Hingga Tewas
TERUNGKAP! Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi GPON dan Sita Aset Rp 157 M
Dobrak Garasi Sampai Dorong ART, Berikut Kronologi Penggrebekan Rumah Nikita Mirzani