Wajib Diketahui! Segini Besar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

- Jumat, 7 Oktober 2022 | 11:57 WIB
besar iuran bpjs ketenagakerjaan
besar iuran bpjs ketenagakerjaan

BAACA.ID — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah instrumen baru pengganti Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) yang sudah dikenal sebelumnya sebagai alternatif dari asuransi sosial para pekerja.

bpjs ketenagakerjaan yang disingkat dengan BPJSTK mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015, yang dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero).

Namun layanan Jamsostek berubah menjadi bpjs ketenagakerjaan sejak 1 Januari 2014. Sejak PT Jamsostek bertransformasi menjadi bpjs ketenagakerjaan perusahaan dan pemberi keerja wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta bpjs ketenagakerjaan.

Nah apa saja jenis besar iuran bpjs ketenagakerjaan yang harus dibayarkan setiap bulannya?

Baca Juga: 5 Ciri-ciri Pasir Mengandung Emas yang Penting Diketahui

Apa itu Iuran bpjs ketenagakerjaan?

Iuran bpjs ketenagakerjaan merupakan salah satu biaya yang harus dibayar oleh perusahaan /pemberi kerja dan karyawan yang menjadi peserta.

Sebagai gantinya, peserta akan memperoleh manfaat berupa perlindungan atas sejumlah risiko kecelakaan kerja, PHK dll.

Besar iuran bpjs ketenagakerjaan nanti dapat dicairkan oleh peserta dengan syarat peserta tak lagi berstatus sebagai karyawan atau memang sedang tak bekerja.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Rizky Billar Mangkir dari Panggilan Polisi

Rincian Iuran bpjs ketenagakerjaan

Setiap karyawan/ pekerja yang sudah terdaftar dalam program bpjs ketenagakerjaan secara otomatis akan mendapatkan 4 manfaat meliputi jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan pensiun (JP).

Manfaat yang akan didapat tersebut memiliki tarif tersendiri yang berbeda-beda.

Oleh karena itu, untuk mendapatkan perhitungan besara iuran bpjs ketenagakerjaan yang tepat, kita harus mengetahui detail iuran permasing-masing manfaat tersebut.

Baca Juga: Indra Kenz Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun dan Denda Miliaran Rupiah

jaminan hari tua (JHT)

JHT merupakan salah satu manfaat yang diberikan saat peserta tidak lagi aktif bekerja.

Halaman:

Editor: Fikri Rahmat Utama

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Menantikan PILEG

Sabtu, 25 Februari 2023 | 16:42 WIB

Kiat Para Ahli Untuk Hadapi Digitalisasi Ekonomi

Jumat, 16 Desember 2022 | 11:12 WIB

Terpopuler

X