Untuk diketahui, koalisi yang tergabung dalam Kobar Makassar, diantaranya : LBH Makassar, LBH APIK Sulsel, PBH PERADI Makassar, YLBHM, PBHI Sulsel, LBH Pers Makassar, LKBH Unsa Makassar, KONTRAS Sulawesi, KPA Sulsel, SP Anging Mamiri, ACC Sulawesi.
Meresepons tindakan kepolisan, atas tindakan penangkapan, dan menghalangi akses bantuan hukum terhadap peserta aksi di kota Makassar, Kobar Makassar mengidentifikasi dan mengecam adanya dugaan tindakan melawan Hukum dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagai berikut :
Pertama, tidak jelas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para peserta aksi yang ditangkap. Mereka hanya menyuarakan pendapat dengan cara berdemonstrasi, sehingga penangkapan terhadap peserta aksi merupakan pelanggaran HAM.
Kedua, pemaksaan tes urin tanpa dugaan tindak pidana dan disertai adanya barang bukti Narkotika. Patut diduga sebagai upaya kriminalisasi dan melegitimasi tindakan penangkapan dan penahanan yang tanpa dasar. Hal ini telah menjadi pola yang dilakukan oleh kepolisian dalam beberapa momen aksi demonstrasi sebelumnya;
Ketiga, tindakan aparat kepolisian yang memaksa peserta aksi yang ditangkap untuk bertelanjang dada merupakan sebuah tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia, yang tidak dapat dibenarkan;
Keempat, penghalang-halangan pemberian akses bantuan hukum merupakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan bertentangan dengan UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, UU No.12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil Politik, serta Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Penghalang-halangan memberikan bantuan hukum membuka peluang bagi kepolisian untuk melakukan tindakan penyiksaan dan berbagai tindakan pelanggaran prosedur lainnya.
Kobar Makassar, juga mendesak kepada :
1. Kapolda Sulsel dan Jajarannya, untuk membuka akses bantuan hukum kepada seluruh mahasiswa dan warga peserta aksi yang saat ini diduga ditangkap tanpa alasan penangkapan yang jelas dan memberi akses kepada keluarga untuk bertemu;
2. Kapolda Sulsel dan Jajarannya segera membebaskan seluruh peserta aksi yang masih ditahan di Kantor Sat. Brimob Polda Sulsel;
3. Kapolri agar mengevaluasi dan menindak tegas Jajaran Polda Sulsel yang melakukan penangkapan, pengejaran dan tindakan yang tidak terukur dalam penanganan pesesta aksi demonstrasi;
4. Komnas HAM agar melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM oleh aparat Satuan Brimob Polda Sulsel yang menghalang-halangi pemenuhan hak bantuan hukum dan melakukan penangkapan tanpa alasan yang jelas;
5. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), agar memantau dan ikut mendesak atas penangkapan Anak Dibawah Umur.