BAACA.ID - Presiden Jokowi mengeluarkan aturan baru yang melarang produsen untuk mengekspor minyak goreng, termasuk bahan bakunya. Hal ini buntut dari kasus korupsi ekspor minyak goreng yang terjadi di Kemendag. Pelarangan ini disampaikan Jokowi dalam konferensi pers secara virtual, usai memimpin rapat pemenuhan kebutuhan pokok rakyat di Istana. Menurutnya hal ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri. "Pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang ditentukan kemudian" katanya, dikutip dari YouTube resmi Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022). Lebih lanjut, kebijakan ini akan terus dipantau dan dievaluasi untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri mencukupi dengan harga terjangkau. “Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” ujarnya. Apabila kebijakan ini dilaksanakan dengan baik, maka ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di dalam negeri akan terjamin. “Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” ungkapnya. Baca Juga:
- Proyek IKN dan Pemilu Masuk Prioritas Belanja Nasional 2023
- Krisis Iklim Jadi Tema Google Doddle di Hari Bumi 2022
- Jokowi Akui Kebijakan Pemerintah Soal Minyak Goreng Tak Efektif