SEPAKAT! DPR RI Ibu Hamil 6 Bulan Harus Cuti

- Jumat, 17 Juni 2022 | 11:30 WIB
DPR mengeluarkan aturan memberikan cuti melahirkan selama 6 bulan
DPR mengeluarkan aturan memberikan cuti melahirkan selama 6 bulan

BAACA.ID - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) disepakati Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia oleh (DPR RI).

Pada Kamis, 9 Juni 2022 DPR RI bersama dengan Pemerintah dalam Rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR akhirnya membuat kesepakatan perihal RUU KIA untuk dibahas menjadi undang-undang.

Baca Juga: MUSIBAH Abrasi di Amurang Sulawesi Utara Akibatkan Belasan Rumah dan Jembatan Roboh

Selanjutnya hasil rapat tersebut akan dibawa paa sidang Sidang Paripurna DPR.

Sebagaimana diberitakan pedomantangerang.pikiran-rakyat.com yang berjudul "DPR RI Sepakati Cuti Ibu Hamil 6 Bulan".

"RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia," kata Puan Maharani dalam keterangan tertulis, Senin 13 Juni 2022.

Baca Juga: Biodata Lengkap Istri Mantan Mendag Muhammad Lutfi Bianca Adinegoro

Puan menerangkan RUU KIA ini menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak yang kerap dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HKP).

Lebih lanjut, Puan menerangkan bagaimana RUU KIA ini mengatur kesejahteraan ibu setelah melahirkan, yang wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anaknya.

"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," terang Puan.

Baca Juga: VIRAL! Ini Link Nonton Serial Malaysia, Melur Untuk Firdaus Episode 11, 12 dan 13 SUB INDO

Sebelumnya, penetapan cuti melahirkan telah tertuang dalam Undang-Undang no 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu 3 bulan saja.

Lewat RUU KIA nanti, waktu cuti hamil menjadi 6 bulan dan masa waktu cuti bagi ibu yang mengalami keguguran selama 1,5 bulan.

RUU KIA ini juga mengatur mengenai penetapan upah bagi Ibu yang sedang cuti melahirkan dengan ketentuan tetap memenuhi gaji selama 3 bulan.

Halaman:

Editor: Zairini Fajrin

Sumber: pedomantangerang.pikiran-rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cawe-cawe Politik Ala Jokowi

Selasa, 30 Mei 2023 | 10:30 WIB

Menantikan PILEG

Sabtu, 25 Februari 2023 | 16:42 WIB

Kiat Para Ahli Untuk Hadapi Digitalisasi Ekonomi

Jumat, 16 Desember 2022 | 11:12 WIB

Terpopuler

X