BAACA.ID- Kabar bahagia bagi penerima BSU.
BSU Tahap 5 dikabarkan akan cair pada hari ini Senin, 10 Oktober 2022.
Namun dikabarkan ada beberapa orang yang tidak menerima BSU Tahap 5 ini karena alasan berikut.
Baca Juga: Atta Halilintar Rela Rugi Hingga 10 Miliar, Asalkan Aurel Hermansyah Tidak Melakukan Hal ini...
Sebagaimana diberitakan dalam artikel ayobandung.com dengan judul "BSU Tahap 5 Cair Hari Ini, Tak Kunjung Terpilih sebagai Penerima? Begini Kata Kemenaker"
Sebagaimana yang kita ketahui, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 5 merupakan kelanjutan program pemerintah yang diberikan kepada pekerja/buruh secara bertahap.
Adapun bantuan ini diperkenankan untuk satu kali pencairan, dengan jumlah nominal sebesar Rp600 ribu rupiah.
Namun tidak seluruh pekerja/buruh bisa mendapatkan notifikasi hijau, sehingga terpilih menjadi calon penerima bantuan subsidi dari pemerintah.
Berikut syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh sejumlah buruh/pekerja yang mesti diperhatikan apabila ingin terpilih menjadi penerima BSU Tahap 5.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan melalui KTP.
2. Pekerja/buruh yang mendaftar merupakan peserta aktif dalam program BPJS Ketenaga Kerjaan.
3. Nominal honor/gaji yang diterima oleh pekerja paling besar Rp3,5 juta atau upah minimum setempat.