BAACA.ID - Putusan MA soal kasus korupsi Jiwasraya yang mencapai Rp16 triliun menjadi sorotan usai keputusan kontroversi hakim. Hakim memvonis bebas kepada Eks Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi tersangka kasus korupsi perusahan asuransi Jiwasraya. MA menyatakan Fahri tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Berdasarkan putusan ini maka kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak. Hakim pun meminta agar nama Fakhri Hilmi, beserta seluruh harkat martabatnya dipulihkan seteah dinyatakan tidak bersalah. "Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro dilansir dari suara.com. Namun saat persidangan sempat terjadi perbedaan pendapat diantara para hakim MA. Dua anggota majelis hakim, yakni Desnayeti dan Soesilo adalah sosok yang mengambil putusan jika Fakhri tidak bersalah. Padahal menurut hakim lain yaitu Agus Yunianto berpendapat Fakhri terbukti bersalah dan terbukti melakukan korupsi dalam kasus Jiwasraya. "Hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada MA, yaitu Agus Yunianto yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Andi Samsan Nganro. Baca Juga:
- Jadi Fiter Baru Tiktok, Simak Cara Menghapus dan Menambahkan Filter Rotoscope
- Kisruh Warnai Laga UEFA Conference League AS Roma vs Bodo/Glimt