BAACA.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan mengaku menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh Abdul Hayat Gani yang diwakili pengacara Yusuf Gunco ke PTUN Jakarta.
Menurut Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Marwan Mansyur, Pemprov Sulsel bukanlah pihak tergugat dalam perkara tersebut, melainkan Presiden yang dikuasakan kepada Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara.
“Pemprov Sulsel menghormati upaya hukum yang dilakukan Abdul Hayat Gani, meski kami bukan pihak dalam perkara tersebut melainkan Presiden yang dikuasakan kepada Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara,” katanya, dalam keterangan resminya yang diterima Selasa (18/4/2023).
Menurutnya, meski gugatan dikabulkan, namun masih ada potensi upaya hukum oleh tergugat.
Apalagi isi putusan PTUN itu tidak menunda pelaksanaan Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022, sehingga Keputusan Presiden yang menjadi objek sengketa tersebut masih berlaku.
Sementara itu, penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil diketahui akan memasuki masa pensiun pada tanggal 1 mei 2023.
“Putusan PTUN Jakarta belum final, masih ada upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Jaksa Agung selaku Jaksa Pengacara Negara, namun yang menjadi catatan bahwa Penggugat akan memasuki masa pensiun pada tangga 1 Mei 2023 sehingga akan sulit untuk dipulihkan,” jelasnya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Abdul Hayat Gani terkait pemberhentiannya sebagai Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan (Sekda Sulsel) belum lama ini.
Hakim meminta status Abdul Hayat dipulihkan sebagai Sekda Sulsel.
Dalam amar putusannya, hakim juga menyatakan batal terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 142/TPA TAHUN 2022, tanggal 30 November 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemprov Sulsel atas nama Abdul Hayat selaku penggugat.
Tergugat diminta mencabut surat keputusan tersebut.
Sementara menurut Guru Besar Fakultas Hukum Unhas, Prof Abd. Razak, menambahkan, sebagai putusan pengadilan maka setiap orang atau pihak harus menghargai putusan yang ada.
Putusan PTUN Nomor 12/G/2023/PTUN.JKT atas Gugatan Dr. Abd. Hayat, M.Si terhadap Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang menempatkan Presiden sebagai tergugat yang dikuasakan kepada Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara telah diputus oleh majelis hakim pada tanggal 17 April 2023.
Diktum putusan dimaksud mengabulkan gugatan penggugat kecuali permintaan khusus Penggugat untuk penundaan pelaksanaan Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 (objek sengketa).
Artikel Terkait
Hotel Ibis Styles Makassar menawarkan promo selama lebaran Hari Raya Idul Fitri 1444 H
Pengrusakan Musholla Polisi, Habibna Makassar Imbau Ummat Islam Tidak Terprovokasi
Kambing Guling dan Nasi Kebuli menu andalan buka puasa di Teratas Hotel Continent
Berburu Hampers Lebaran? Ke Mercure Makassar Nexa Pettarani
Startup Mahasiswa Budidayakan Maggot sebagai Pakan Ternak