BAACA.ID - Sebanyak 105 peserta CPNS 2021 yang mengundurkan diri dipastikan akan mendapat sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi ini dalam bentuk larangan dalam melamar CPNS untuk satu periode berikutnya.
Ini berarti bila tahun ini diadakan seleksi CPNS 2022, maka sanksi akan berlaku untuk tahun ini. Tetapi, jika tidak diadakan seleksi CPNS 2022, maka sanksi diberlakukan untuk tahun selanjutnya atau tahun depan.
Sanksi ini sudah ada dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pasal 54 Ayat 2.
Baca Juga: Balasan Mendagri Singapura Soal Kecaman Pendukung UAS: Coba Ancam Negara Lain yang Tolak UAS
“Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.” bunyi kutipan isi Pasal 54 Ayat 2.
Tak hanya itu, peserta CPNS 2021 yang mengundurkan diri juga akan dikenai denda yang besarannya berbeda sesuai ketentuan instansi yang dilamar. Denda ini diinformasikan pada
awal pengumuman penerimaan CPNS 2021 dan di cantumkan lewat surat pernyataan yang ditandatangani oleh peserta CPNS 2021 sesuai ketentuan masing-masing instansi.
Contohnya seperti di lembaga Bappenas akan dikenakan denda sebesar Rp 35 juta, sedangkan di BIN dikenakan denda mulai dari Rp 25 – Rp 100 juta. Disebutkan ancaman denda bagi peserta CPNS 2021 yang mengundurkan diri merupakan wujud ganti rugi kepada negara karena dinilai telah merugikan negara yang terlanjur menggelontorkan biaya untuk pengadaan seleksi CPNS 2021 lalu.
Baca Juga: Presiden Mesir Minta Rakyatnya Makan Daun karena Harga Makanan Makin Mahal
Sebelumnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan dari 112.514 peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2021. Sebanyak 105 peserta diantaranya mengundurkan diri.
Artikel Terkait
Anak Ridwan Kamil Eril Datang Ke Swiss Dalam Rangka Lanjut Sekolah S2
Profil Lengkap Buya Syafii Maarif, Tokoh Bangsa dan Ulama Indonesia yang Meninggal di Usia 86 Tahun
Jokowi Sampaikan Belasungkawa Meninggalnya Buya Syafii: Selamat Jalan Sang Guru Bangsa
Perjalanan Kasus Dokter Faisal Hingga Ditemukan Bersama Wanita di Penginapan
Ini Cara Jadi Selebgram 2022, Nomor 3 Paling Mudah