BAACA.ID - Dewan Pers menyatakan proses sidang perdata terhadap enam media di Makassar "cacat" formil serta menyalahi prosedur karena mengenyampingkan regulasi organik, yakni Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Hal itu disampaikan Dr Ninik Rahayu selaku Ketua Komisi Peneliti, Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik "Gugatan Enam Media di Makassar".
Diskusi Publik ini diselenggaran oleh Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) yang disiarkan langsung di chanel YouTube Amnesty Internasional Indonesia, Rabu (22/6/2022).
Baca Juga: Dipuji Netizen, Ini Kronologi Aksi Heroik Prajurit TNI Pecahkan Kaca Mobil Demi Selamatkan Bayi
Komite Keselamatan Jurnalis atau KKJ beranggotakan sepuluh lembaga, terdiri dari organisasi pers, asosiasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), serta Federasi Serikat Pekerja Media Indonesia (FSPMI).
Diskusi Publik hari ini Selain dihadiri Dr Ninik Rahayau juga diikuti kuasa hukum media tergugat dari Tim Hukum Koalisi Kebebasan Pers Sulsel, Dr Muhammad Al Jebra Al Iksan Rauf, SH, MH, LBH Pers/Komite Keselamatan Jurnalis, Mustafa Layong dan Karina Maharani dari Amnesty Internasional Indonesia selaku moderator.
Ninik menilai kasus gugatan enam media di Makassar bukan bagian dari kompetensi pengadilan, meski ada pasal dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman yang diartikan bahwa pengadilan tak boleh menolak gugatan.
Baca Juga: Informasi Kesehatan : 5 Makanan Ini Sebaiknya Dihindari Demi Cegah Jerawat
"Kadang-kadang saya juga bertanya, gimana sih? Kalau memang perkara itu bukan kompetensinya (hakim) yah sudahalah. Memang tidak boleh menolak perkara, tapi kalau tahu itu sengketa pers yah janganlah (disidangkan)," kata Ninik.
Artikel Terkait
Tren Ketenagakerjaan Sulsel Membaik, Jumlah Penduduk Bekerja Naik 151 Ribu dan Pengangguran Turun 0,04%
Walikota Makassar Ingin Bahasa Daerah Agar Dilestarikan
Warga Selayar Ucap Terimakasih Gubernur Sulsel Atas Jalan Mulus di Ruas Tanabau-Ngapaloka-Pattumbukang
Bukti Jalankan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel, Sulsel Raih WTP Ditangan Andi Sudirman
19 OPD Telah Cair, BKD Sulsel: Keterlambatan TPP Karena Penyesuaian Sistem Baru