BAACA.ID - Terkait dengan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443 Hijriah/2022 Masehi Kementrian Agama menerbitkan panduan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Berdasarkan surat edaran nomer 10/2022 tentang panduan pelaksanaan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Baca Juga: 6 Bahaya Simpan Telur di Kulkas! Bagaimana Cara Menyimpan yang Benar?
Antara lain mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban.
Sebagaimana diberitakan cirebon.pikiran-rakyat.com yang berjudul "Inilah Panduan dari Menag Terkait Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Hewan Kurban".
Selain itu juga termasuk panduan untuk takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan dan pendistribusian daging kurban.
Baca Juga: 10 Bahaya Menggunakan Laptop Terlalu Lama yang Mengancam Kesehatan!
"Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Shalat Hari Raya Idul Adha, dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu 25 Juni 2022.
Khusus untuk kurban, kata Menag, menyembelih hewan pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) sesuai panduan.
Artikel Terkait
Cara Daftar Ulang Kartu Semua Operator 2022
Mau Punya Taman Kekinian? Berikut Ini Desain Taman Minimalis Modern yang Kekinian
Jenis-jenis Cempaka dan Kandungannya, Ada yang Dari China?
Manfaat Bunga Cempaka Bagi Kesehatan
Bos Baru Chelsea Todd Boehly Dikabarkan Tertarik Datangkan Cristiano Ronaldo