BAACA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kalau mantan Bupati Tanah Bumbu, yakni Mardani Maming, menerima suap sebesar Rp. 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.
Sebagaimana diketahui, Mardani Maming terlibat kasus suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Baca Juga: Ahok Kirim Karangan Bunga ke Resepsi Nikahan Anak Anies Baswedan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan, aliran uang melalui transfer, merupakan salah satu bukti yang didapat oleh KPK.
Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dengan judul "KPK: Mardani Maming Terima Suap Rp104,3 Miliar, Terduga Penyuap Sudah Meninggal Dunia".
"Cepat tidaknya proses penyidikan itu kan tergantung pada alat bukti. Kalau kebetulan dalam perkara ini bukti itu cepat didapatkan karena kami mendapatkan ada aliran-aliran uang yang kebetulan lewat transfer," kata Alex Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.
Kasus dugaan suap tersebut dikatakan Alex berkaitan dengan kasus yang yang menjerat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Kemudian, dari kasus tersebut, KPK menerima laporan masyarakat yang melaporkan fakta-fakta persidangan Dwidjono. Laporan tersebut kemudian dikirimkan ke KPK dan dilakukan pendalaman.
Baca Juga: Penasihat Keamanan Inggris Sebut Risiko Perang Nuklir Meningkat
Artikel Terkait
Antibiotik Memiliki Efek Samping? Simak Penjelsananya
Gubernur Sulsel Tegaskan Perhatian untuk Pembangunan di Daerah Terisolir Toraja
Penasihat Keamanan Inggris Sebut Risiko Perang Nuklir Meningkat
Presiden RI Turut Hadir di Nikahan Putri Anies Baswedan
Ahok Kirim Karangan Bunga ke Resepsi Nikahan Anak Anies Baswedan