BAACA.ID - Penembak Brigadir J hingga meninggal, Bharada E kini meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK).
Ia diwakili Pengacaranya Andreas Nahot Silitonga datang ke LPSK untuk meminta perlindungan terhadap Bharada E.
Menurut Andreas alasan utama kliennya meminta perlindungan tak lain karena takut adanya ancaman yang membahayakan keberlangsungan hidup Bharada E.
Baca Juga: Gubernur NTT Sebut Bakal Tindak Tegas Pengganggu Keamanan di Labuan Bajo
“Kami hanya bisa memberikan pernyataan ini sebagai tindakan pencegahan. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Karena ini lembaga besar, proses hukumnya lama,” katanya di Kantor LPSK pada Senin 1 Agustus 2022.
Dalam kesempatan yang sama Andreas turut angkat suara soal pendapat dari pengacara Brigadir J terkait Bharada E yang dinilai kurang memadai.
“Kalau kita menilai, apa yang dilakukan keluarga atau pengacara korban lebih dari sekadar menghakimi, itu seperti keputusan hakim,” katanya.
Baca Juga: Saksi Ahli Labfor Hingga Inafis di Kasus Brigadir J Diperiksa Timsus Bentukan Kapolri
Ia menegaskan tindakan yang dilakukan Bharada E murni merupakan bentuk perlindungan diri seperti yang sudah beredar selama ini.
Artikel Terkait
Video Minyak Goreng Jatuh di Laut Jawa, Netizen: Panen Minyak Goreng
Pasca Harga Minyak Goreng Mahal Kini Harga TBS Kelapa Sawit Malah Anjlok
Wapres Ma'ruf Amin Trending Usai Ungkap Penghuni Surga Terbanyak Adalah Warga Indonesia
Saksi Ahli Labfor Hingga Inafis di Kasus Brigadir J Diperiksa Timsus Bentukan Kapolri
Gubernur NTT Sebut Bakal Tindak Tegas Pengganggu Keamanan di Labuan Bajo