BAACA.ID - Dua orang Kepala Lembaga Permayarakatan (Lapas) di Sulawesi Selatan kini jabatannya telah dicopot.
Pencopotan jabatan ini dilakukan lantaran kasus yang diduga pemungutan liar (pungli) di Lapas yang mereka pimpin.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulawesi Selatan Suprapto mengatakan kepala lapas yang melakukan tindakan pungli tersebut adalah Kepala Lapas Takalar dan Kepala Lapas Pare-Pare
Baca Juga: Kemenkes Sebut Masih Akan Periksa Lab Terkait Kasus Cacar Monyet di Jawa Tengah
"Sementara kita bebas tugaskan dulu, iya dua-duanya, iya (dinonaktifkan) untuk sementara," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulawesi Selatan Suprapto, Makassar, Senin, 1 Agustus 2022.
Suprapto menerangkan kedua kepala lapas itu mulai di nonaktifkan semenjak 3 Agustus hingga pengecekan secara totalitas berakhir.
"Dinonaktifkan sejak hari ini, sampai selesai pemeriksaan keseluruhan. Sambil menunggu kebenaran itu, kalau tidak benar kita kembalikan kalau benar kita tindak dengan sanksi," tegasnya.
Baca Juga: Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Roy Suryo Bakal Kembali Diperiksa
Adapun kasus pemungutan liar ini terkuak setelah penemuan sebuah kwitansi di Lapas Takalar.
Kwitansi tersebut digunakan sebagai tanda untuk membantu salah satu tahanan yang ada di Lapas Takalar.
Artikel Terkait
Polrestabes Makassar Ungkap Peredaran Sabu Seberat 7,4 Kilogram dari Malaysia
Densus 88 Amankan 8 Terduga Teroris di Aceh
KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Polrestabes Makassar Ungkap Peredaran Sabu Seberat 7,4 Kilogram dari Malaysia
Tes Kepribadian: Temukan Rahasia Besar Tentang Sikap Anda