BAACA.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 15 game yang diduga mengandung ungsur judi online yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G. Plate berdasarkan hasil verifikasi terbaru, Kominfo memutus akses 15 PSE permainan judi online itu per Selasa, 2 Agustus 2022.
Baca Juga: Pak Ogah Ancam Lempar Batu Pengendara Mobil di Makassar Viral di Media Sosial, Ternyata ODGJ
"Kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 Sistem Elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa, 2 Agustus 2022,"kata Johnny G. Plate dalam pernyataan resminya.
Jhonny juga mengungkapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran 15 Penyedia Sistem Elektronik (PSE) yang terdaftar merupakan langkah yang komitmen dilakukan sejak tahun 2018 dalam memberantas segala bentuk perjudian online.
"Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online," ujar Johnny.
Baca Juga: Bikin Penasaran! Paus Bungkuk Terdampar di Sekitar Pelabuhan Banyuwangi
Jhonny juga melanjutkan berdasarkan hasil verifikasi 15 Sistem Elektronik (SE) yang dibuat oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektrnik (PSE) diduga memfasilitasi judi online.
"Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022," pungkasnya.
Baca Juga: Viral Seorang Kakek Mengemis, Uangnya Dipakai Sawer Biduan
Artikel Terkait
Jemaah Haji Tiba di Bandara Makassar, Turun Dari Pesawat dengan Perhiasan Ala Ratu
Video Viral Bus Dilengkapi dengan Kasur dan Orgen Tunggal
Viral Seorang Kakek Mengemis, Uangnya Dipakai Sawer Biduan
Bikin Penasaran! Paus Bungkuk Terdampar di Sekitar Pelabuhan Banyuwangi
Pak Ogah Ancam Lempar Batu Pengendara Mobil di Makassar Viral di Media Sosial, Ternyata ODGJ