Wakil Presiden Ma'ruf Amin Pimpin Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua

- Sabtu, 12 November 2022 | 14:56 WIB
Wakil Presiden (Wapres) K. H. Ma’ruf Amin (BPMI Setwapres/CoverBothSide.com)
Wakil Presiden (Wapres) K. H. Ma’ruf Amin (BPMI Setwapres/CoverBothSide.com)

BAACA.ID - Wakil Presiden Ma'ruf Amin ditunjuk memimpin Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua atau Badan Pengarah Papua.

Badan ini merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Penunjukkan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang diresmikan pada 21 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Serahkan Dana Hibah Rp1,5 Miliar untuk Masjid Agung Sultan Alauddin UIN

Badan ini beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, serta satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua.

Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi otonomi khusus (otsus) dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Perpres menyebutkan, anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di Papua harus orang asli Papua (OAP) dan bukan berasal dari pejabat pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik provinsi maupun kabupaten/kota, Majelis Rakyat Papua (MRP), serta anggota partai politik.

Baca Juga: Ini Pesan Walkot Parepare Taufan Pawe untuk Pengurus SMSI Parepare

Badan Pengarah Papua mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di wilayah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Perpres.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Pengarah Papua menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian arah kebijakan umum pelaksanaan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua;
b. sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi serta pemberian arahan pembinaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan perencanaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka otsus dan percepatan pembangunan Provinsi Papua yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah Provinsi Papua;
c. pemberian pertimbangan, arahan, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis pelaksanaan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua;
d. pengendalian penyelenggaraan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua dengan berpedoman pada Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua untuk jangka menengah;
e. penyampaian pelaporan pelaksanaan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua kepada Presiden; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Baca Juga: Bamsoet Temui AAS di Makassar, Bincang Santai dan Makan Ikan hingga Bahas Situasi Ekonomi

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup Perpres 121/2022 yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.***

Editor: Fikri Rahmat Utama

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Merenungi Kematian

Jumat, 26 Mei 2023 | 09:04 WIB

Saya Pasti Selalu Benar

Selasa, 9 Mei 2023 | 09:07 WIB

Berbuka puasa di Mercure dengan Makanan Nusantara

Jumat, 24 Maret 2023 | 09:42 WIB
X