BAACA.ID - Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP.
"Apakah RUU KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," ucap Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung DPR Senayan, Selasa 6 Desember 2022.
Seluruh anggota DPR yang hadir menyetujui RUU KUHP untuk disahkan menjadi undang-undang.
Baca Juga: Menpora Sebut Lanjutan Liga 1 Digelar Tanpa Penonton dan Terpusat di Jawa
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dalam sambutannya mengatakan, pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.
Menurut Yasonna, produk Belanda ini dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.
“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” katanya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Jajaran Pemerintahan Antisipasi Cuaca Ekstrem dan Krisis Pangan
Yasoona Menambahkan, kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963.
Artikel Terkait
768 Tahun Bantaeng, Andi Sudirman Dorong Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi Semakin Meningkat
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Serahkan Bantuan 800 Juta untuk Rehabilitasi Masjid Raya Bantaeng
Menko Airlangga Sebut Lembaga Dunia Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2023
Presiden Jokowi Minta Jajaran Pemerintahan Antisipasi Cuaca Ekstrem dan Krisis Pangan
Menpora Sebut Lanjutan Liga 1 Digelar Tanpa Penonton dan Terpusat di Jawa