BAACA.ID - Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan dilakukan di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 15 Desember 2022 lalu yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Perjanjian Ekstradisi antara Pemerintah RI dan Singapura tidak lepas dari posisi Singapura sebagai negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia.
Baca Juga: Pelantikan KKLR, Gubernur Andi Sudirman Tegaskan Komitmen Bangun Luwu Raya
Dengan intensitas pergerakan warga kedua negara yang tinggi, serta kebijakan Indonesia yang memasukkan Singapura ke dalam daftar negara bebas visa, menyebabkan Singapura kerap menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan.
“Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly.
Selain itu, lanjut Menkumham, Perjanjian Ekstradisi RI dan Singapura didukung oleh kedekatan hubungan bilateral dan geopolitik antara Pemerintah RI dengan Singapura, untuk mencegah timbulnya potensi permasalahan penegakan hukum yang disebabkan adanya batas pada wilayah yurisdiksi tersebut.
Baca Juga: Gubernur Andi Sudirman Luncurkan Identitas Kependudukan Digital Tingkat Provinsi Sulsel
“Pengesahan Undang-Undang Ekstradisi ini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Indonesia agar dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua negara terkait perjanjian ekstradisi,” ujarnya.
Artikel Terkait
Kesesuaian Kompetensi dan Wirausaha, Kunci Serapan Tenaga Kerja
Sulsel Masuk 5 Besar Peringkat Indeks Pembangunan Kepariwisataan Kemenparekraf
Ghazwul Fikri: Penyimpangan yang Dibanggakan dalam Naungan Kata Toleransi
Gubernur Andi Sudirman Luncurkan Identitas Kependudukan Digital Tingkat Provinsi Sulsel
Pelantikan KKLR, Gubernur Andi Sudirman Tegaskan Komitmen Bangun Luwu Raya