BAACA.ID,-Enrekang - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman meninjau Kawasan Emas Andalan 360°, di Kabupaten Enrekang, Jum'at 24 Februari 2023.
Pengembangan wisata ini menjadi salah satu alokasi bantuan keuangan TA 2022 kepada Kabupaten Enrekang senilai Rp 8 Miliar. Serta penanganan sejumlah ruas jalan Kabupaten.
"Alhamdulillah, bersama Bupati, Bapak Muslimin Bando dan Wakil Bupati, Bapak Asman mengunjungi Kawasan Emas Andalan 360°, di Kabupaten Enrekang," ujarnya.
Baca Juga: Menantikan PILEG
Dirinya pun berjalan menyisiri sejumlah fasilitas pendukung dalam kawasan wisata ini. Dalam pengembangan kawasan ini, diantaranya jalan dalam kawasan wisata, cottage, menara pandang, coffee shop, musallah, landmark, dan Ampi Theater.
"Kini telah hadir beberapa fasilitas untuk spot foto dikelilingi pemandangan alam pegunungan yang indah, dibangun beberapa penginapan, dan fasilitas lainnya. Termasuk akses jalan masuk," ungkapnya.
Kawasan Emas Andalan 360°, ini berada di Kecamatan Anggareja, Kabupaten Enrekang. Lokasinya sekitar 15 kilometer dari pusat kota Enrekang. Dilokasi ini kita disajikan pemandangan alam pegunungan yang indah disekelilingnya.

Baca Juga: Industri Kosmetika Makin Glowing, UPER dan Mustika Ratu Kembangkan Sains Kosmetik
"Lokasinya tidak jauh dari jalan poros Enrekang. Mari ki dukung wisata lokal, jika mau melintas ke Toraja, jangan lupa mampir ke Kawasan Emas Andalan 360°,. Bisa melihat pemandangan Gunung Bambapuang dan Gunung Nona," pintanya.
Dirinya pun mengapresiasi gerak cepat Pemkab Enrekang yang merealisasikan bantuan keuangan ini.
"Kita harap dengan hadirnya fasilitas pengembangan wisata ini, dapat menggeliatkan sektor pariwisata dan perekonomian masyarakat sekitar," jelasnya.***
Artikel Terkait
Mindset Sukses Pengusaha: Inovatif, Berani, dan Gigih
Meningkatkan Keterampilan dan Kompetensi Anda untuk Menjadi Pengusaha yang Lebih Baik
Meningkatkan Kredibilitas dan Kepercayaan Diri Dengan Sertifikasi Profesi
Industri Kosmetika Makin Glowing, UPER dan Mustika Ratu Kembangkan Sains Kosmetik
SMSI Menolak Pasal Yang Memberatkan Perusahaan Pers Start Up