BAACA.ID,-Makassar - Tim Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel kembali melakukan pemeriksaan kepada Mantan Sekretaris Pemerintah Provinsi (Sekprov) Sulsel Abdul Hayat Gani.
Abdul Hayat kembali diperiksa terkait dugaan kasus korupsi Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Kementerian Sosial (Kemensos) 2020 di 24 kabupaten/kota provinsi Sulsel.
Baca Juga: kesusahan saat BAB? Jangan Remehkan Hal Itu, Yuk Intip Penyebab Wasir dan Cara Mencegahnya
Saat dikonfirmasi, Kasubdit Tipikor Polda Sulsel AKBP Hendrawan masih enggan menjelaskan secara rinci perihal pemeriksaan tersebut.
Namun, Hendrawan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap mantan Sekprov Sulsel tersebut.
"Masih pemeriksaan, nanti kami tunggu arahan dari Dir Krimsus (Kombes Helmi Kwarta Kusuma Rauf) selanjutnya," kata Hendrawan, Senin (6/3/2023).
Diketahui, awal Februari lalu, Abdul Hayat Gani turut serta diperiksa bersama sejumlah saksi dalam dugaan kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara miliaran rupiah tersebut.
Baca Juga: Wow, Desain Sumur CO2-EOR Karya Mahasiswa Mampu Kurangi Emisi
Ketika itu, menurut Kepala Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli, penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BPNT Kemensos akan dilakukan setelah pihaknya menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (***)
Artikel Terkait
Mahasiswi UPER Manfaatkan AI Rancang Penerjemah Bahasa Isyarat
Wow, Desain Sumur CO2-EOR Karya Mahasiswa Mampu Kurangi Emisi
Kecewa Sebagai Indikator Lepasnya Harapan Kita Kepada-NYA
Kebutuhan Pokok Serba Naik di Bulan Ramadhan, Yuk Intip Cara Berbelanja Secara Hemat Selama Bulan Ramadhan
kesusahan saat BAB? Jangan Remehkan Hal Itu, Yuk Intip Penyebab Wasir dan Cara Mencegahnya