BAACA.ID - Sesuai dengan peraturan Menkominfo Nomor 11 tahun 2019, peraturan pemblokiran ponsel BM (black market) atau ilegal sudah mulai diberlakukan pada 18 April 2020 lalu.
Tidak hanya sekedar melakukan pemblokiran HP ilegal, peratuan Menkominfo tersebut juga memungkinkan kita untuk melakukan pemblokiran IMEI kepada ponsel kita yang hilang atau dicuri orang, agar ponsel tersebut tidak disalhgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Koalisi Gerindra dan PKB Disebut Demi Kejar Presidential Threshold 20 persen
Dengan IMEI yang sudah diblokir, maka handphone tersebut tidak bisa lagi digunakan untuk menelephone atau terhubung dengan internet seluar, sehingga HP tersebut tidak akan bisa dijual dipasaran.
Agar bisa melakukan pemblokiran, pemilik HP bisa mendatangi atau menghubungi customer service operator selular yang digunakan pada HP tersebut untuk melakukan pemblokiran.
Baca Juga: FAKTA-FAKTA Terbaru Pesta Viral Bertema Bungkus Night di Jaksel
Namun dengan syarat utama membawa surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian.
Nanti mekanisme untuk masing-masing operator yang akan melakukan pengecekan laporan apakah benar ponsel tersebut benar-benar milik sang pelapor atau bukan.
Baca Juga: Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziah Saat Ditanya BSU Ketenagakerjaan 2022
Artikel Terkait
Ini Cara Nonton Film Bareng di Instagram Co Watching Terbaru
Uji Coba Stasiun Shelter Matraman Dilaksanakan Hari Ini, Apa Saja Fasilitas yang Disediakan?
Explore Instagram Sering Tiba Tiba Berubah? Simak Penjelasan Berikut
Sering Lupa Pola HP? Begini Cara Mengatasi Lupa Pola di HP Android
Jangan Sembarang Ngecas, Ini 5 Cara Mengisi Daya HP yang Benar dan Efektif